"Sebagai bangsa yang memiliki etika dan sopan santun, harapan kami jangan sampai ada tindakan anarkis dalam pelaksanaan demo," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam saat ditemui di kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (5/5).
Syam berharap berjalan aman dan damai. "Saya rasa umat Islam sudah beri contoh yang baik dalam event sebelumnya. Unjuk rasa sangat damai," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:GNPF MUI: Aksi Bela Islam 55 adalah Puncak |
Sebab, menurut anggota tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum kepada Ahok tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara rencananya akan menjatuhkan vonis terhadap Ahok pada 9 Mei mendatang.
"Kalau masalah persidangan tentu MA tidak bisa intervensi. Hakim sudah tahu aturannya, tidak bisa ada campur tangan dari siapapun dalam memutus perkara," ujar Suhadi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (5/5).
Suhadi mengatakan, selama ini MA juga tak pernah memberikan instruksi maupun diskusi dengan majelis hakim yang menangani perkara Ahok. Dia menyebutkan, putusan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.