"Ya, nanti yang mau dikalkulasi Menko Polhukam, dilihat payung hukumnya. Ditunggu saja," kata Jokowi di Jagakarsa, Jumat (5/5).
Meski demikian, kata Jokowi, pemerintah memberikan ruang kepada siapa pun dan organisasi mana pun yang ingin menyuarakan pendapat, tanpa melanggar aturan perundang-undangan. Menko Polhukam akan mengambil sikap tegas terhadap siapa pun yang berusaha mengganggu keamanan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa akan terus kita ulang-ulang seperti ini? Tidak. Saya sampaikan ini, tidak," Jokowi menegaskan.
Rikwanto menjelaskan, wacana pembubaran itu dilakukan lantaran HTI dianggap berupaya mengganti dasar negara Indonesia, Pancasila, dengan negara Khilafah.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, HTI tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat di kementeriannya. Menurutnya, organisasi itu hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. HTI dalam hal ini tidak memiliki berkas-berkas kepengurusan serta AD/ART-nya di Kemendagri.
Pada 23 April lalu, HTI berencana membuat kegiatan bertema "Khilafah: Kewajiban Syar'i Jalan Kebangkitan Umat" di Balai Soedirman, Jakarta. Namun kegiatan dibatalkan karena tidak mendapat izin dari kepolisian.