KPK meminta Presiden Joko Widodo memberikan kewenangan penindakan di sektor itu kepada instansi penegak hukum lain, seperti kepolisian dan kejaksaan.
"Bila kewenangan diberikan pada satu instansi, cepat atau lambat akan timbul arogansi yang mengakibatkan hal-hal negatif, mungkin terjadi penyimpangan-penyimpangan,” kata Basaria di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pelaksanaannya, ini mengakibatkan para pengusaha di luar yang tidak punya link dengan orang-orang tertentu di Bea dan Cukai menjadi tutup (gulung tikar). Itu faktanya," kata Basaria.
Kepala Seksi Penyidikan I pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto, menjadi terperiksa pada kasus tersebut.
Selain Aris, KPK juga memeriksa Kepala Seksi Intelijen I Bagus Endro Wibowo serta Kepala Seksi Penindakan I Wawan Dwi Hermawan. Keduanya juga berstatus pejabat di kantor Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.