Miryam saat diperiksa penyidik KPK mengaku mendapat ancaman dari koleganya sesama anggota dewan. Berdasarkan pengakuan Miryam, anggota DPR yang mengancam dirinya antara lain Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, Syarifudin Suding dan satu lagi yang belum diketahui.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz menyebut, kemungkinan nama-nama tersebut menunggangi angket KPK, sangat terbuka lebar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW juga menyoroti perihal permintaan anggota dewan untuk membuka rekaman Miryam, yang mengaku mendapat ancaman sebelum diperiksa penyidik KPK. Donal menilai, rekaman pemeriksaan seorang saksi dalam suatu kasus tak bisa dibuka di luar pengadilan.
Ketakutan Pengancam Miryam
Lebih lanjut, Donal menyampaikan agar anggota dewan tidak meneruskan hak angket KPK. Seharusnya, kata dia, anggota DPR menyerahkan proses penanganan hukum kasus Miryam kepada KPK hingga nantinya dibawa ke pengadilan.
Hal itu, menurut Donal, dilakukan untuk menghindar dari kemungkinan ancaman jeratan hukum. "Angket ini jadi bagian yang mereka lakukan untuk melindungi mereka secara politik dan hukum," ujarnya.