Acara itu mengusung tema 'Khilafah Kewajiban Syar’i Jalan Kebangkitan Umat’.
“Terkendala izin kepolisian, karena tak disetujui. Izin karena lebih dari 500 orang (peserta),” kata Pengurus Yayasan Az-Zikra Khotib Kholil ketika dikonfirmasi saat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acara di Jakarta dan di Sentul bukan yang pertama.
Salah satu kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono) |
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahkan mengatakan HTI tidak terdaftar sebagai organisasi massa. Tjahjo menjelaskan meski ada ormas yang tidak terdaftar, bukan berarti pemerintah akan sulit mengontrol jika kegiatan ormas tersebut cenderung menentang Pancasila.
Termasuk HTI yang berkas-berkas kepengurusan serta AD/ART-nya tidak dimiliki oleh kementerian yang dipimpinnya."Perorangan pun yang teriak anti-Pancasila bisa kami tahan. Apalagi ormas yang punya pengikut," kata Tjahjo pada awal Mei.
Bak bola salju yang semakin membesar, giliran Mabes Polri yang bersuara.
Melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto, Mabes Polri mengatakan kajian pembubaran ormas anti-Pancasila tengah dilakukan di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Tetapi, respons pemerintah dianggap berlebihan.
Pengamat politik dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan bahwa tak seharusnya pemerintah memberikan respons berlebihan terhadap HTI.
Apalagi jika responsnya seakan sudah siap untuk melakukan pembubaran.“Sangat berbahaya, karena rakyat juga punya argumentasi dari mana mereka bisa disebut berbahaya," kata Asep ketika dihubungi, Minggu (7/5).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengatakan kajian pembubaran ormas anti-Pancasila tengah dilakukan. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
"Sebaiknya memang perlu ada kewaspadaan tapi jangan dengan sesuatu yang sifatnya lebih pada pendekatan kecurigaan," ujar Asep.
Respons Hizbut Tahrir
Ismail Yusanto, Juru Bicara HTI, mengatakan pihaknya meminta pemerintah memandang acara internasional milik organisasi itu adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Dia menuturkan hal itu diatur dalam undang-undang.
“Oleh karena itu tidak pada tempatnya acara yang demikian mulia ini dihalangi, diganggu apalagi dilarang, atau dituding dengan berbagai macam tuduhan, seperti tuduhan makar,” kata Yusanto dalam keterangan resminya.
Dia menilai, ada kecenderungan kampus—yang juga menjadi salah satu wadah dakwah HTI—menjadi sasaran pembinaan bagi berkembangnya paham anti-Pancasila.
"Jika Pancasila ada yang mengusik atau membandingkan dengan falsafah atau ideologi lain, saya kira sudah lampu kuning," kata Wiranto.
Senada dengan Wiranto, Tjahjo pun menegaskan kegiatan dakwah pun tak boleh menyimpang dari empat pilar: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
"Ceramah-ceramah, kegiatan-kegiatannya, harus tidak boleh menyimpang dari empat pilar tersebut," ujarnya.
Salah satu kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengatakan kajian pembubaran ormas anti-Pancasila tengah dilakukan. (CNN Indonesia/Safir Makki)