"Kami akan upayakan beliau hadir di persidangan. Mekanismenya apakah hadir langsung atau bagaimana nanti kami pikirkan," ujar jaksa Irene usai sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/5).
Dalam persidangan, pengacara Hotma Sitompul menyebutkan bahwa Ketua DPR Setya Novanto merupakan 'pemegang' proyek e-KTP. Hotma mendapatkan informasi ini dari kliennya Paulus yang tersandung kasus dalam proses tender e-KTP. Hal itu, kata jaksa Irene, yang kemudian membuat Hotma mengadukan permasalahan Paulus kepada Setya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih akan memanggil beberapa pihak dari kementerian maupun swasta dan pihak-pihak yang dalam dakwaan disebut menerima untung," ucapnya.
Paulus menyatakan berbincang masalah e-KTP. Dia mengatakan, Setya menanyakan apa yang sudah dikerjakan PT Sandipala dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi dalam proyek itu.
Bahkan, ungkap Paulus, dalam pertemuan yang singkat itu, Setya lewat Andi Narogong seolah-olah meminta bayaran kepada dirinya maupun PT Sandipala, yang mengerjakan proyek e-KTP.