Sebab, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, banyak organisasi yang dianggap lebih berbahaya dan mengancam negara daripada kehadiran HTI, seperti organisasi separatis di Papua yang perlu disikapi pemerintah.
"Jangan sampai pembubaran ormas nanti dipahami oleh masyarakat disebut Islamophobia. Apalagi kalau disebutkan salah satu alasannya karena ada bentrokan," ujar Riza di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/5).
Lihat juga:Polri: HTI dan FPI Berbeda |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana pembubaran itu, menurut Riza, menunjukkan sikap pemerintah yang menjaga jarak dengan kelompok-kelompok Islam. Padahal, kata dia, tugas pemerintah adalah merangkul semua pihak.
Pembubaran ini juga diminta tidak sampai berujung konflik antar-kelompok Islam ataupun kelompok lain.
"Membubarkan ormas itu adalah tahapan paling terakhir. Seperti dalam agama. Cerai itu boleh, tapi Allah membenci orang yang bercerai kan begitu ajarannya," katanya.
Untuk itu, Riza mengingatkan, proses pembubaran Ormas harus melalui mekanisme seperti surat peringatan, dialog, pembinaan baru diajukan gugatan melalui kejaksaan ke pengadilan.
"Kalau kemudian perjalanannya menyimpang peraturan perundang-undangan, silakan dibubarkan. Tapi harus hati-hati," kata dia.
Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menilai pengabaian aspek hukum tak bisa dilakukan karena ada peraturan yang mengatur ihwal pbubaran organsiasi masyarakat.
"Kami mendorong, semua komponen bangsa di negara ini, untuk bersama mendorong dan bahu membahu membackup pemerintah dalam proses hukum untuk membubarkan HTI," kata Yaqut di Kantor GP Ansor, Jakarta, Senin (8/5).
Organisasi itu juga mengklaim tak pernah berkomunikasi dengan pengurus organisasi HTI sejak mereka berdiri pada 2006 lalu.
“Tidak ada komunikasi karena kami lihat gerakan HTI mengusung khilafah dan punya cita-cita mendirikan khilafah Islamiyah dan mengganti ideologi Pancasila," katanya.