Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menyebut dua argumen untuk menolak wacana tersebut. Satu di antaranya adalah keberadaan penyelenggara pemilu vital untuk mewujudkan pemilu yang berkesinambungan.
"Pemutakhiran data pemilih semestinya dilakukan berkelanjutan. Peran penting ini akan terganggu jika KPU di kabupaten dan kota bersifat ad hoc," tutur Sunanto di Jakarta, Senin (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau KPU mau dibikin ad hoc, bagaimana nasib pegawai KPU organik yang hasil rekrutmen sendiri. Mau dikemanakan mereka? Sekretariatnya bagaimana," kata Veri.
Menurut Titi, banyak pekerjaan KPU terancam terbengkalai jika status ad hoc benar-benar diberikan kepada KPU di di daerah tingkat dua.
"Argumentasi penyederhanaan kan salah satunya agar pemutakhiran data pemilih bisa dipegang Kemendagri. Padahal karakter pemutakhiran data kependudukan berbeda dengan data pemilih," kata Titi.