Video tersebut memuat rekaman Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu dan menyitir surat Al-Maidah ayat 51.
"Pengadilan menyatakan tidak setuju karena pernyataan itu telah keluar konteks. Sebab tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan Buni Yani," ujar hakim anggota saat membacakan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Lihat juga:Massa Pro Ahok akan Konvoi ke Rutan Cipinang |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadilan berpendapat terdakwa memenuhi unsur niat dan sengaja," kata hakim anggota.
Selain itu, tak ada yang berafiliasi dengan partai politik mana pun. "Bahkan ada dari saksi yang tinggal di luar Jakarta dan tidak ada kaitannya dengan pilkada DKI," ucapnya.
Lihat juga:Kepala Rutan Cipinang Bicara Penahanan Ahok |
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto sebelumnya mengatakan, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama. "Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan," ujar Dwiarso saat membacakan putusan sidang.
Ahok didakwa dengan Pasal 156a tentang penodaan agama dengan pasal 156 KUHP sebagai alternatif. Dalam tuntutannya, jaksa menghilangkan pasal penodaan agama untuk Ahok.
Ancaman hukuman lima tahun penjara juga dihilangkan dan Ahok hanya dituntut satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.