Kepala Bidang Hubungan Masyarakat mengatakan akan mengawal dan memfasilitasi massa pro Ahok melakukan konvoi ke Rutan Cipinang.
"(Kami) akan kawal ke sana. Kami bantu dan fasilitasi," kata Argo di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Djarot Temui Ahok di Rutan Cipinang |
Massa pro Ahok berencana turun ke jalan untuk mengantarkan Ahok yang dikabarkan dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani penahanan. Mereka bakal konvoi dengan kendaraan bermotor sebagai bentuk dukungan penuh kepada Ahok.
Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5). Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama. "Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan," ujar Dwiarso saat membacakan putusan sidang.
Lihat juga:Kepala Rutan Cipinang Bicara Penahanan Ahok |
Kasus ini bermula saat Ahok mengutip Surat Al Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Rekaman video pernyataan Ahok itu tersebar di media sosial dan memicu reaksi keras.
PN Jakarta Utara kemudian menyidang perkara ini. Setelah 23 sidang, vonis akhirnya dijatuhkan.