Usai divonis dua tahun oleh hakim, Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ahok tiba sekitar pukul 11.54 WIB. Ia sempat tersenyum dam melambaikan tangan kepada warga dan wartawan yang berkerumun di depan rutan.
Ia turun dari mobil yang membawanya dari Kementerian Pertanian di mana sidang digelar.
Lihat juga:Djarot Siap Gantikan Ahok Jadi Gubernur |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia masih mengenakan batik biru, pakaian yang sama yang dipakainya di ruang sidang.
Lihat juga:Massa Pro Ahok akan Konvoi ke Rutan Cipinang |
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama. "Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan," ujar Dwiarso saat membacakan putusan sidang.
Ahok didakwa dengan pasal 156a tentang penodaan agama dengan pasal 156 KUHP sebagai alternatif