"Bagaimanapun Ahok itu Gubernur DKI, wakil pusat di daerah, dan oleh karena itu saya menyampaikan rasa simpati atas apa yang terjadi dengan vonisnya," kata Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Selasa (9/5).
Vonis dua tahun penjara yang diberikan pada Ahok, menurut JK, tidak akan menimbulkan pro kontra. Karena, menurut JK, sebelumnya sudah ada kesepakatan dari semua pihak, baik yang pro atau kontra Ahok, untuk menerima apapun putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Isak Tangis Para Pendukung Ahok |
"Tentu Ahok masih punya hak atau bisa memakai haknya untuk proses selanjutnya," kata JK.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama.
"Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan," ujar Dwiarso saat membacakan putusan sidang.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Nantinya, kemendagri akan menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana tugas Sementara (Plt).