Akibatnya, vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ahok bukan berdasarkan fakta hukum. Melainkan karena intervensi dan tekanan terhadap majelis hakim.
"Putusan hakim dalam kasus Ahok mengecewakan, hakim memutuskan bukan atas dasar fakta hukum tapi karena intervensi dan tekanan," kata Politikus PDI Perjuangan sekaligus mantan Bendahara tim pemenangan Ahok-Djarot, Charles Honoris kepada wartawan, Selasa (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut, kata Charles, menjadi bagian dari upaya mengintervensi putusan dan juga mendegradasi pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Soal keputusan hukumnya melebihi dari tuntunan Jaksa biarlah Pak Ahok dan Tim Hukumnya mengambil langkah hukum selanjutnya. Kami hormati proses hukum tersebut," kata Ace.
Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Santiarso memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara dan memerintahkan penahanan Ahok. Hakim menilai Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.