Warga diminta menyerahkan KTP mereka dan mengisi data diri di formulir yang disediakan sebagai bentuk dukungan.
Koordinator warga, Susi Rizky mengatakan, penggalangan dukungan ini spontan dilakukan setalah ada pembicaraan di grup Whatsapp. Sekitar 30 menit, sekitar 200 KTP warga terkumpul sebagai bentuk dukungan.
Lihat juga:Ahok Tak Ingin Dikunjungi di Mako Brimob |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dukungan ini akan dikirim ke kantor pengacara Ahok untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan Tinggi.
"Kami pengin Pak Ahok dibebaskan dari semua tuntutannya. Paling tidak, sebagai tahanan kota saja. Memang dia penjahat kelas kakap sampai di bui? Dia juga bukan koruptor," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Sebelumnya Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat juga telah menandatangani surat penangguhan penahanan Ahok.
Hal ini dilakukan Djarotl lantaran ia yakin Ahok akan kooperatif dan mematuhi aturan sehingga tidak perlu sampai ditahan.
"Saya sudah menandatangani surat penangguhan penahanan atas Pak Basuki, karena kami merasa bahwa Pak Ahok tidak mungkin tidak koperatif, tidak mungkin menghilangkan barang bukti, tidak mungkin dipanggil tidak datang, maka kami mengajukan penangguhan ke pengadilan tinggi," ujar Djarot .
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penangguhan penahanan Ahok hanya bisa diberikan oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menagani banding perkara penodaan agama.
“Semuanya tergantung pertimbangan Ketua PT atau majelis hakim apakah akan dikabulkan atau tidak," kata Yusril seperti dilansir dari Detikcom.
Namun, menurut Yusril, proses pertimbangan itu bisa dikabulkan atau tidak setelah berkas permohonan banding Ahok sudah didaftar di Pengadilan Tinggi Jakarta.