Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, SP sudah banyak diberikan kepada ormas tersebut sebelum Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan sikap untuk menempuh jalur hukum demi membubarkan HTI.
Meski demikian Tjahjo mengaku tak mengetahui pasti berapa jumlah SP yang telah diterbitkan untuk HTI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data yang dikumpulkan pemerintah disebut berbentuk tulisan, rekaman suara, serta video. Menurut Tjahjo, dalam video yang dikumpulkan terlihat beberapa tokoh HTI tingkat nasional kerap menyampaikan pidato ihwal pertentangan dengan Pancasila dan bentuk negara kesatuan.
Proses hukum untuk membubarkan HTI akan dilakukan oleh kejaksaan agung. Menurut Tjahjo, gugatan akan diajukan kejaksaan ke pengadilan setelah proses pengumpulan data selesai dilakukan jaksa agung muda bidang intelijen.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto pada kesempata terpisah sebelumnya mengatakan bakal mempersiapkan strategi hukum untuk menggugat rencana pemerintah.
"Kalau mereka ambil langkah hukum, kami juga ambil langkah hukum," tutur Ismail.