Keduanya ditahan setelah ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan swakelola banjir tata air di wilayah Jakarta Pusat yang merugikan negara sekitar Rp92,2 miliar dalam tahun anggaran 2013 hingga 2015.
"Benar, (kami) menahan tersangka dengan inisial HW dan PT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan SPT dan SPK tersebut, lanjut Rum, Bendahara Pengeluaran Pembantu Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat mengajukan permintaan pencairan dana kepada kas Daerah Provinsi DKI Jakarta. Namun, Kejaksaan Agung menemukan ada dana sebesar Rp222,942 miliar yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).