Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah tidak akan merilis data tersebut ke media massa karena sifatnya adalah rahasia.
"Lho itu rahasia dong, untuk berkas," kata Tjahjo saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Rabu (10/5).
Lihat juga:Pemerintah Tak Bubarkan Ormas Selain HTI |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang dalam proses, sedang dalam proses," kata Prasetyo.
"Langkah hukum harus disesuaikan, alasannya kami punya bukti kuat. Pokoknya nanti pasti ada," ujar Yasonna.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan, pemerintah perlu secara tegas mengambil upaya hukum untuk membubarkan HTI. Karena, Ormas tersebut dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
HTI, kata Wiranto, juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila UUD 1945 seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Menanggapi gugatan yang akan dilakukan pemerintah untuk membubarkan HTI, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menyatakan siap untuk meladeninya.