"Tak apa, penolakan itu biasa karena merupakan upaya hukum yang bersangkutan," kata Wiranto saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).
Wiranto mengaku tak risau dengan penolakan tersebut, lantaran pemerintah sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa HTI merupakan organisasi yang anti terhadap Pancasila.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti itu sudah cukup untuk melakukan langkah-langkah hukum demi mengamankan negeri kita sendiri," ujarnya.
Politisi Partai Hanura itu menegaskan, hukum di Indonesia tidak bersifat linier. Artinya, banyak hal yang bisa dilakukan dalam hukum tersebut selama masih sesuai dengan aturan yang ada.
Oleh karena itu, Wiranto menghimbau agar masyarakat bersabar dan tak perlu resah dengan rencana pembubaran HTI itu. Dia pun meminta semua pihak menunggu proses yang tengah berjalan saat ini.
"Masyarakat tak perlu risau apalagi melakukan perkiraan yang barangkali bisa memperkeruh suasana. Tunggu saja proses yang sedang digodok dan dibahas," ujarnya.