Dalam situs Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA tertulis sedikitnya tiga hakim dalam perkara Ahok mendapatkan promosi. Mereka adalah Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi dan Abdul Rosyad.
Lihat juga:Doa Umat Budha untuk Ahok |
Lainnya Jupriyadi, yang menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dipromosikan menjadi ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 9 Mei, majelis hakim menghukum Ahok 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama sesuai Pasal 156 a KUHP. Gubernur nonaktif itu juga langsung diperintahkan untuk ditahan dan kini tengah mendekam di Rutan Mako Brimob.
“Enggak ada hubungannya mutasi ini dengan perkara Ahok. Ada 320 hakim dimutasi reguler,” kata Ridwan ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (11/5).
Majelis hakim perkara Ahok terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Abdul Rosyad, Didik Wuryanto, dan I Wayan Wirjana.