Proses Penangguhan Penahanan Ahok Terhambat Berkas Perkara

CNN Indonesia
Jumat, 12 Mei 2017 23:11 WIB
Untuk memproses penangguhan penahanan, Pengadilan Tinggi harus menerima berkasa perkara Ahok. Sampai saat ini Pengadilan Tinggi belum menerima berkas itu.
Proses penangguhan penahanan Ahok terhambat lantaran Pengadilan Tinggi belum menerima berkas perkara yang bersangkutan. (AFP PHOTO/BAY ISMOYO)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bagian Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sehingga permohonan penangguhan tahanan yang bersangkutan belum bisa diproses.

Tak hanya berkas perkara, pengadilan tinggi juga belum menerima pengajuan banding dari PN Jakarta Utara. Akibatnya, pengadilan tinggi belum bisa menunjuk hakim yang akan menangani perkara Ahok itu.

"Kalau (surat permohonan) penangguhannya sendiri sudah kami terima. Seperti yang kami terangkan, kami masih menunggu berkas perkara Pak Ahok yang harus dikirim ke Pengadilan Tinggi," ujar Johanes di Kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (12/5/).
Johanes tak tahu mengapa penyerahan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama terhadap Gubernur Nonaktif DKI Jakarta itu berjalan lambat. Dia menduga ada dokumen yang masih harus ditunggu oleh PN Jakarta Utara. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya itu mungkin masih ada seperti yang ditunggu, seperti memori banding dan sebagainya. Tapi kalau sudah lengkap pasti dikirim. Ini kan perkara yang sangat menarik perhatian publik, perhatian masyarakat, pasti secepatnya dikirim," kata Johanes.

Sementara itu, anggota tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama, I Wayan Sudirta mengatakan belum menyerahkan memori banding ke pengadilan.
Sampai saat ini, kata Sudirta, pihaknya masih memeriksa sejumlah hal untuk menghindari kesalahan dalam dokumen memori banding.

"Sebenarnya sudah selesai, kami bisa serahkan secepatnya, tapi itu saya kira tidak bisa jadi alasan kenapa berkas perkara Pak Ahok lama sekali proses pemindahannya," kata Wayan.

Ahok, pada Selasa (9/5), divonis bersalah pada perkara penodaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saat ini Ahok berada di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk menjalani masa tahanan. Ia belum resmi menjalani masa pemenjaraan selama dua tahun karena berniat mengajukan banding terhadap putusan hakim.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER