"MUI yang terdiri dari NU dan Muhammadiyah itu sudah memiliki sikap yang jelas dan tegas bahwa kami mengamini dan memilih bahwa ini final," kata Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).
Menurutnya, sejak 1939 ketika muktamar Nahdlatul Ulama dihelat, para pendiri bangsa telah mempelajari soal pemerintahan khilafah. Para generasi penerus diminta mempelajari sejarahnya.
"Baik secara agama, berarti dia tidak cinta tanah air. Baik secara negara, karena kita sudah punya NKRI berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Kehilangan legitimasi berarti dia tidak akan didukung semua elemen bangsa," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa apabila ada organisasi yang melanggar konstitusi, melanggar UUD 1945 bahkan Pancasila, itu wajib diperingatkan sekali dua kali sampai pembekuan kegiatan, sambil dilakukan kajian-kajian," kata dia.
Apabila benar dianggap menyimpang dalam hal keberagaman, ia meminta agar pemerintah bersedia memberi peran kepada MUI untuk mempelajari, apakah pemahaman HTI benar-benar menyimpang.
"Kalau ya, itu menjadi domain MUI, karena MUI memiliki prinsip himayatul ummat (melindungi umat) artinya merawat umat untuk tidak menyimpang pikirannya, sesat pikirannya dan menyimpang untuk tidak menggunakan produk-produk tidak halal. Jangan represif," ujar Ikhsan.