KPK Siap Lawan Praperadilan Miryam dan Syafruddin Temenggung

CNN Indonesia
Senin, 15 Mei 2017 08:23 WIB
KPK menghadapi praperadilan tersangka Miryam S Haryani di kasus korupsi e-KTP dan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung terkait BLBI Sjamsul Nursalim.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Ranny Virginia Utami)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan dari anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Sidang praperadilan dua tersangka dari kasus yang berbeda itu bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (15/6).

"Ada dua agenda praperadilan. Dimohonkan tersangka MSH. Kami juga dapatkan panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk hadiri praperadilan tersangka BLBI (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Miryam merupakan tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Sementara itu, Syafruddin tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Febri menuturkan, KPK telah menyiapkan materi atas gugatan yang dilayangkan oleh dua tersangka tersebut. Argumentasi Miryam dan Syafruddin, yang tak terima atas penetapan tersangka bakal, dijawab secara tuntas oleh tim hukum KPK.

"Akan disampaikan lebih lanjut apa yang akan kami siapkan. Argumentasi pihak pemohon akan kita jawab secara tuntas," tuturnya.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengaku telah siap dengan sidang praperadilan perdana kliennya melawan KPK. Sidang praperadilan Miryam ini sempat ditunda lantaran pihak KPK mangkir.

"Kami sudah siap. Tim kuasa hukum akan dipimpin Bu Mita," kata Aga kepada CNNIndonesia.com, Minggu (14/5).
Hal senada diungkapkan kuasa hukum Syafruddin, Dodi S. Abdulkadir. Menurut Dodi, pihaknya juga telah siap dengan sidang perdana praperadilan melawan KPK.

Dodi mengungkapkan, ada penambahan materi gugatan dari pihaknya. Namun dia enggan membeberkan lebih jauh mengenai materi tambahan yang bakal dimasukan dalam gugatan praperadilan ini.

"Kami sudah siapkan. Ada penambahan materi sedikit, nanti kami jelaskan," kata Dodi dihubungi terpisah oleh CNNIndonesia.com.

Miryam kini telah ditahan penyidik KPK. Miryam diduga telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Politikus Partai Hanura itu dianggap menghambat penyidikan kasus e-KTP.

Sedangkan Syafruddin, ditetapkan tersangka selaku Kepala BPPN yang telah menerbitkan SKL kepada taipan Sjamsul Nursalim pemilik BDNI pada April 2004.

KPK menduga ada praktik korupsi dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim
Sjamsul masih memiliki kewajiban sebesar Rp3,7 triliun. Sjamsul Nursalim seharusnya menyerahkan kepada BPPN sejumlah Rp4,8 triliun. Namun Sjamsul ternyata baru menyerahkan Rp1,1 triliun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER