"Pokoknya tujuh hari sesuai undang-undang, waktu itu diputus Selasa, ya Selasa besok. Belum ada infonya lagi. Kalau udah ada, nanti jaksa yang ngomong," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum, Senin (15/5).
Saat ditanya lebih lanjut perihal alasan jaksa penuntut umum mengajukan banding terhadap vonis Ahok, dia menolak menjawab. Rum hanya menyatakan bahwa sesuai prosedur jaksa harus ikut mengajukan banding jika terdakwa melakukan banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum, nanti kami diskusi lagi. Pokoknya kami menyatakan banding," tuturnya.
Jika pihak Ahok mengajukan banding untuk meminta keringanan atau pembebasan, Prasetyo menyebut banding yang dilakukan oleh jaksa dikarenakan perbedaan kualifikasi pasal yang dibuktikan antara jaksa penuntut umum dengan hakim.
Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dengan anggapan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sesuai dakwaan pasal 156a huruf a KUHP. Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menjerat Ahok dengan pasal 156 KUHP dengan hukuman satu tahun pidana penjara dan masa percobaan dua tahun.