"Banyak informasi yang kami dapatkan. Namun perlu kami analisis lebih lanjut tentu saja dari fakta-fakta yang telah ada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/5).
Priyo yang kini menjabat sebagai anggota dewan pembina Partai Golkar, sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada pekan lalu. Priyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz, ketua Angkatan Muda Partai Golkar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tulisan tersebut, Priyo, kini menjabat Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), mendapat jatah 1 persen dari proyek laboratorium komputer senilai Rp31,2 miliar dan 3,5 persen dari proyek pengadaan Alquran tahun 2012 senilai Rp22 miliar.
Penyidik KPK menduga Ketua Angkatan Muda Partai Golkar itu menerima hadiah, serupa dengan politikus Golkar yang telah divonis bersalah pada perkara ini, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya serta Ahmad Jauhari.
Fahd merupakan orang keempat yang dijerat KPK pada kasus dugaan korupsi Alquran ini. Fahd diduga mendapatkan fee sebesar Rp3,411 miliar dari proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dan Alquran tersebut.
Fahd diduga melanggar pasal 12 huruf b subsidair pasal 5 ayat 2 juncto ayat (1) huruf b, lebih subsidair pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.
Febri memastikan, Fahd bukan lah tersangka terakhir dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar tersebut. Menurut Febri, tak ada kata berhenti pada satu tersangka dalam kasus korupsi yang diduga melibatkan banyak orang.
"Tentu tidak akan berhenti pada satu tersangka. Apalagi jika ditemukan bukti bahwa korupsi dilakukan secara bersama-sama," tuturnya.
Selain memeriksa Fahd, penyidik KPK hari ini turut memanggil sejumlah saksi, di antaranya Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, Wahab dan Agus Sugianto selaku swasta.