Hal itu disampaikan Ketua Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) Kapitra Ampera, mengutip pesan dari pentolan FPI Rizieq Shihab. Rizieq mengatakan hal itu terkait dengan bentuk ketidakadilan yang diterimanya dari kepolisian.
“Habib (Rizieq) berpesan ketidakadilan pertama adalah (penyidikan) dugaan ijazah palsu Sukmawati tidak dilanjutkan,” kata Kapitra, mengutip
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menghentikan Kasus
Dia dijerat dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Namun pada tahun yang sama pula, akhirnya kasus itu dihentikan karena dianggap kurang cukup bukti.
Oleh karena itu, sambung Kapitra, pihaknya tak akan datang ke Polda sebagai bentuk protes terkait dengan penyelidikan kasus hukum dugaan perbicangan mesum itu.
Dia menegaskan hal itu karena tak ada peristiwa hukum dalam kasus tersebut, dan orang yang menyebarkan hal itu seharunya yang diperiksa.
GNPF menyatakan kasus dugaan chat mesum itu mudah direkayasa dan tak ada validitasnya. Sehingga, kata dia, GNPF menilai kasus itu merupakan manipulasi.
“Chat mudah sekali direkayasa, sehingga validitas tak ada. Kebenaran susah dibuktikan,” kata Kapitra.
Sebelumnya, Sukmawati juga melaporkan Rizieq ke Polda Jabar terkait dengan dugaan penghinaan terhadap lambang negara. Pada Januari lalu, Polda Jabar menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus tersebut.