Menurutnya, hal itu disampaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charlian, di Markas Polda Jawa Barat, Senin (15/5). Dia menuturkan dalam pertemuan tersebut pihaknya mendapatkan kepastian dari Anton bahwa kasus Rizieq akan sampai pada tahap persidangan.
Saat ini, Polda Jawa Barat masih menunggu hasil penelitian Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap berkas penyidikan yang telah dilimpahkan pada Selasa (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Sukmawati, yang juga Ketua Umum PNI Marhaenisme, melaporkan Rizieq ke Bareskrim Mabes Polri, Oktober 2016 dengan nomor
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus meminta semua pihak bersabar menanti hasil penelitian Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap berkas perkara Rizieq.
Proses Berjalan
Menurutnya, proses hukum terhadap tokoh Front Pembela Islam (FPI) tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini.
"Sabar, sekarang ini semua proses hukum masih berlanjut," kata Yusri.
Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara dengan tersangka Rizieq ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Selasa (2/5).
Yusri mengatakan, penyidik Polda Jabar terus berkoordinasi dengan Kejati Jabar. Bahkan, penyidik Polda Jabar sudah melaksanakan gelar perkara bersama Kejati Jabar terkait kasus yang menjerat imam besar FPI tersebut.
"Hasil sementara gelar perkara, kemungkinan berkas tersebut segera lengkap," ujar Yusri seperti dikutip detikcom.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Polda Jabar melimpahkan berkas ke Kejati Jawa Barat.
Selain kasus penodaan Pancasila, Rizieq juga tersangkut sejumlah kasus, seperti kasus dugaan pornografi, dan penodaan agama. Polisi rencananya akan mengeluarkan surat perintah untuk penjemputan Rizieq.
Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan, kliennya akan menghadapi semua kasus yang menjeratnya. Kata Kapitra, kliennya taat hukum.