Kebijakan ini menurutnya justru akan memudahkan pemeriksaan pajak pada nasabah yang selama ini diduga memiliki rekening 'gendut' namun tak pernah melaporkan pada Direktorat Jenderal Pajak.
"Saya sangat setuju sekali rekening bank bisa diakses Ditjen Pajak. Selama ini banyak pengusaha, pejabat, maupun masyarakat yang rekeningnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui peraturan tersebut, Ditjen Pajak kini tak perlu lagi bersusah payah memperoleh informasi keuangan dari perbankan, maupun lembaga keuangan lainnya seperti asuransi dan pasar modal.
Menurut Alexander, kemudahan akses informasi perbankan telah menjadi tren umum yang terjadi di seluruh dunia. Oleh karena itu, tak heran jika Ditjen Pajak saat ini juga memiliki akses serupa yang berguna untuk meningkatkan penerimaan pajak.
"Trennya itu informasi keuangan bank bukan rahasia lagi. Jadi aneh saja kalau kita masih bertahan dengan kerahasiaan bank yang tidak bisa diakses pajak," tuturnya
Rahasia Perbankan
Seperti diketahui, selama ini, perbankan paling kencang dalam menyuarakan kerahasiaan data nasabah karena terikat oleh pasal 40 ayat 1 UU Perbankan Tahun 1998.
Akses Ditjen Pajak selaku otoritas perpajakan di Indonesia untuk memperoleh dan menyediakan informasi keuangan pun menjadi terbatas.
Selain menerima laporan, Ditjen Pajak juga berhak untuk meminta informasi lain terkait kebutuhan perpajakan pada seluruh lembaga keuangan.
Jika tak patuh, perusahaan keuangan dapat diganjar dengan denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara itu, pimpinannnya dapat dikenakan pidana kurungan paling banyak 1 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.