Salah satu penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ferdi Irawan, mengatakan bahwa sejumlah faktor menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak menahan Firza, termasuk kondisi kesehatan yang kurang baik.
"Malam ini (Firza) balik, tidak kami tahan. Kesehatan kurang baik dan beberapa pertimbangan lainnya," kata Ferdi dalam pesan singkat kepada awak media, Rabu (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Namun hingga kini, penyidik belum memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Menurut Argo, status Rizieq masih sebagai saksi dalam kasus ini.
Polisi kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Rizieq pada Senin (8/5) untuk pemeriksaan pada Rabu (10/5). Lagi-lagi, Rizieq tidak memenuhi panggilan tersebut karena tidak berada di Indonesia.