"Alasan permohonan pemohon tidak beralasan hukum, maka majelis hakim berpendapat permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak," kata Hakim Anggota Cahya Indra Permana.
Indra menuturkan, perkara yang menjerat Basuki alias Ahok tak sesuai dengan isi Pasal 83 ayat 1 pada UU 24/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu menyebut, kepala daerah yang dapat diberhentikan sementara adalah mereka yang terbukti melakukan pidana korupsi, terorisme, makar atau perbuatan lain yang memecah negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu memang kewenangan majelis, terhadap dari fakta yang disajikan pada peradilan. Baik dari pemohon atau termohon," kata Andris.
"Parmusi intinya ingin menuntut tentang peraturan permainan negara. Ini ada klausul formil, tapi kok Ahok enggak diberhentikan. Ini hanya sebagai moral dari Parmusi soal bernegara yang baik," kata Andris.
Parmusi mendaftarkan gugatan mereka 20 Februari lalu. Ketika gugatan bernomor registrasi 41/G/2017/PTUN-JKT itu didaftarkan, kasus penodaan agama yang menjerat Ahok belum mencapai putusan.