Ketua GP Anshor Nuruzzaman mengatakan, BIN sebaiknya tidak bisa melarang-larang anggotanya dalam hal berpenampilan.
"Berlebihan, tidak bisa melarang-larang pegawai seperti itu," kata Nuruzzaman kepada CNNIndonesia.com di Depok, Jawa Barat Kamis (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, ketimbang mengurusi hal-hal remeh tersebut, BIN diharapkan lebih fokus menangani masalah yang lebih besar.
Lihat juga:BIN Deteksi Pengumpulan Massa Tanggal 20 Mei |
"Lihat banyak purnawirawan banyak yg bersimpati ke organisasi seperti HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Itu soal cara memandang, lebih fundamenal daripada sekedar mengatur celana, jenggot," katanya.
Surat Edaran bernomor SE-28/V/2017 terkait aturan pegawai itu telah beredar di media sosial sejak kemarin. Surat bertanggal 15 Mei 2017 itu ditandatangani Sekretaris Utama BIN Zaelani.
Surat edaran dari BIN telah dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Komunikasi dan Infomasi BIN Sundawan Salya.
"Aturan itu untuk kepentingan internal, kami sudah rutin mengatur soal ini,” kata Sundawan.
"Lewat aturan ini kami ini ingin menjaga estetika dan etika dalam berpakaian,” kata dia.