"Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus atau Andi Narogong)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (22/5).
Nama Zudan juga sempat muncul dalam persidangan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, saat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini bersaksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memeriksa Zudan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR, Achmad Djuned. Dia juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong.
Kemudian, penyidik KPK juga memanggil pihak swasta, Melyanawati dan Karmadjaya Karsono, Direktur PT Sisnet Mitra Sejahtera Adres Ginting, Kassubag Sistem dan Prosedur Ditjen Dukcapil Kemendagri Endah Lestari dan Nurhadi Putra mantan pejabat di Badan Pertanahan Nasional.
"Mereka juga diperiksa untuk tersangka AA," kata Febri.
Penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti keterlibat pengusaha yang disebut-sebut kenal dekat dengan Ketua DPR Setya Novanto. Penggeledahan di lakukan di dua rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan di Cibubur, Jakarta Timur.
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan catatan keuangan terkait dengan Andi. Tak hanya itu, dua mobil mewah yakni Toyota Vellfire dan Range Rover juga ikut diamankan KPK. Disinyalir mobil itu ada kaitan dengan proyek e-KTP.
Andi dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto disebut mengatur anggaran proyek e-KTP bersama Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Mereka berempat bersepakat bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek.
Sementara itu, sisanya, sebesar 49 persen atau senilai Rp2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.