"Yang senior tarif Rp 1,2 juta dan junior itu antara Rp900 ribu dan Rp800 ribu," kata Kanit Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara AKBP Nasriadi di depan Polres Jakarta Utara, Senin (22/5).
Keterangan itu, kata Nasriadi, berdasarkan keterangan pemilik ruko berinisial CDK (40) yang ditangkap bersama enam penari stripis dan gigolo. Keenamnya adalah SA (29), BY (20), R (30), TT (28), AS (41), dan SH (25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pesta diduga khusus kaum gay itu digelar seminggu sekali. CDK menyuguhi para pengunjung berbagai aktivitas mesum khusus gay seperti tarian stripis, di lantai tiga Ruko yang terletak di Blok B 15-16 Kelapa Gading, RT 15/RW 03, Kelapa Gading Barat itu.
Polisi menggerebek pesta yang diduga khusus kaum gay, karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi.
Dari penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya adalah materi iklan acara 'The Wild One' dan handphone yang digunakan untuk menyiarkannya. Selain itu barang bukti berupa kondom, tiket, rekaman CCTV, fotokopi izin usaha, uang tip striptis, dan kasur.