"Siapapun harus menghormarti proses hukum, tidak terkecuali PBB. Jadi siapapun harus menghormari proses yang berlangsung di Indonesia," ujar Mulfachri kepada CNNIndonesia.com.
Pernyataan Mulfachri ini menanggapi pernyataan sejumlah ahli hak asasi manusia PBB yang mendesak pemerintah Indonesia membebaskan terhukum kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadilan itu independen. Pengadilan itu kekuasaan yang bebas dan merdeka," ujarnya.
Pasalnya, ia berpandangan, pernyataan PBB terkait Ahok hanya merupakan usulan.
"Ini kan kedaulatan hukum kita. Mungkin nanti sebagai usulan-usulan saja," ujarnya.
Lihat juga:PBB Desak RI Bebaskan Ahok |
Menurut mereka, hukum pidana terkait penistaan agama seperti ini menunjukkan larangan yang tidak layak atas kebebasan berekspresi, juga menarget penganut kepercayaan minoritas atau lawan politik.
"Otoritas Indonesia justru semakin mendorong intoleransi dan diskriminasi agama," tulis para ahli tersebut.
Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas tuduhan penistaan agama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gubernur Jakarta nonaktif itu ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok. Awalnya, Ahok berniat mengajukan banding atas putusan itu. Namun, hari ini keluarga berencana untuk mencabut permohonan banding.
Lihat juga:Ahok Cabut Permohonan Banding |