"Dalam surat itu tidak tertera alasannya. Hanya keterangan bahwa kuasa hukum yang menandatangani mencabut perkara," kata Juru Bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/5).
Hasoloan menceritakan, kuasa hukum tadi datang ke pengadilan, awalnya untuk memasukkan memori banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:PBB Desak RI Bebaskan Ahok |
"Soalnya masih ada banding dari Jaksa. Jaksa Penuntut mengajukan banding. Status Ahok masih terdakwa," kata Hasoloan.
Terkait dengan penangguhan penahanan Ahok, menurut Hasoloan itu merupakan kewenangan dari Pengadilan Tinggi.
"Nanti biar majelis hakim Pengadilan Tinggi yang mengurusnya. ingat Jaksa masih banding," kata dia.
Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Utara karena ucapannya di depan masyarakat Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Kini, Ahok mendekam di Rutan Mako Brimob, Depok.
Lihat juga:Ahok Cabut Permohonan Banding |