Menurutnya, Ahok tidak berani berspekulasi untuk mengajukan banding karena khawatir hukumannya justru bertambah saat banding.
"Ahok sudah nyaman di sel karena diduga kabur tiap malam. Kalau banding, risiko ditambah," kata Novel kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berprasangka baik saja, mungkin beliau sudah menyadari apa yang beliau lakukan di Pulau Seribu memang salah," kata Habiburokhman kepada CNNIndonesia.com
"Akan sangat aneh kalau jaksa tidak ikut mencabut banding, karena tugas JPU adalah mendakwa dan menuntut, sementara orang yang didakwa dan dituntut sudah menerima putusan," katanya.
Habiburokhman berharap kasus Ahok dijadikan pembelajaran. "Agar kita bisa bersatu, saling menghormati dan saling menghargai," kata dia.
Hari ini, kuasa hukum Ahok mencabut permohonan banding. Namun, kuasa hukum tidak mencantumkan alasan pencabutan banding itu.
Juru Bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, meski permohonan banding dicabut putusan hukum Ahok belum berkekuatan hukum tetap.
"Soalnya masih ada banding dari Jaksa. Jaksa Penuntut mengajukan banding. Status Ahok masih terdakwa," kata Hasoloan.