Kuasa Hukum Ahok Sebut Putusan Hakim Penuh Kontroversi
CNN Indonesia
Selasa, 23 Mei 2017 10:38 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias mengatakan dua alasan memori banding yang sedianya diajukan oleh gubernur non aktif itu. Dia menyebutkan putusan hakim tidak adil.
Salah satu penasihat hukum Rolas Sitinjak mengatakan alasan pertama adalah saksi pihak kliennya dikesampingkan oleh majelis hakim. Selain itu, ahli yang dihadirkan oleh Ahok pun dikesampingkan oleh majelis.
“Artinya yang diambil putusan dari situ tidak fair,” kata Rolas dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (23/5).
Penasihat hukum lainnya I Wayan Sudirta mengatakan kasus Ahok dipenuhi kontroversi karena berdasarkan KUHAP, Pengadilan Tinggi adalah pihak yang bisa menetapkan penahanan. Jadi, kata dia, bukan ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut.
“Menurut KUHAP Pengadilan Tinggi boleh menetapkan penahanan, bukan ketua. Jadi penuh kontroversi masalah ini,” kata Sudirta.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ali Mukartono belum bisa bersikap terkait pencabutan banding oleh Ahok. Sebelumnya jaksa juga mengajukan banding karena pasal yang digunakan majelis hakim berbeda dengan tuntutan.
Banding juga diajukan karena kuasa hukum Ahok menyatakan banding atas putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim.
"Belum ada sikap, karena memang belum ada pemberitahuan resmi itu," kata Ali kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Senin (22/5).
Keluarga Ahok, melalui istirinya, Veronica Tan memutuskan mencabut permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tak ada penjelasan khusus soal alasan pencabutan banding ini. Tim kuasa hukum baru akan menjelelaskannya besok.
Salah satu penasihat hukum Rolas Sitinjak mengatakan alasan pertama adalah saksi pihak kliennya dikesampingkan oleh majelis hakim. Selain itu, ahli yang dihadirkan oleh Ahok pun dikesampingkan oleh majelis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menurut KUHAP Pengadilan Tinggi boleh menetapkan penahanan, bukan ketua. Jadi penuh kontroversi masalah ini,” kata Sudirta.
Banding juga diajukan karena kuasa hukum Ahok menyatakan banding atas putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim.
"Belum ada sikap, karena memang belum ada pemberitahuan resmi itu," kata Ali kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Senin (22/5).
Keluarga Ahok, melalui istirinya, Veronica Tan memutuskan mencabut permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tak ada penjelasan khusus soal alasan pencabutan banding ini. Tim kuasa hukum baru akan menjelelaskannya besok.