Fahri Hamzah Minta Kasus Ahok 'Ditutup'

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mei 2017 12:56 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan sebaiknya kasus Gubernur Ahok ditutup yakni menerima dengan apa sudah diputuskan majelis hakim.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan sebaiknya kasus Gubernur Ahok ditutup yakni menerima dengan apa sudah diputuskan majelis hakim. (CNN Indonesia/M Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan sebaiknya kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditutup yakni menerima dengan apa sudah diputuskan majelis hakim.

Hal itu disampaikan Fahri saat memberikan tanggapan terhadap pihak yang kontra Ahok usai vonis 2 tahun penjara yang diputuskan hakim terhadap gubernur tersebut.

Dia menuturkan massa kontra Ahok harus bisa berlapang dada agar gejolak yang terjadi di masyarakat bisa terselesaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi saya kira memang kita semua sudahlah tutup kasus Ahok ini. Maksudnya, terima saja yang sudah terjadi,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/5).
Tak hanya itu, dia juga meminta Ahok untuk bersikap tenang menghadapi vonis tersebut.  “Menurut saya saudara Basuki jangan terlalu agresif dulu, calm down dulu.”
Fahri menuturkan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok adalah kasus yang rumit karena melibatkan banyak pihak.

Dia menuturkan kerumitan kasus tersebut pada akhirnya membuat banyak pandangan dan menimbulkan gejolak di masyarakat, khususnya terhadap proses hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5). Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Ahok didakwa dengan pasal 156a tentang penodaan agama dengan pasal 156 KUHP sebagai alternatif. Kasus ini bermula saat Ahok mengutip Surat Al Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER