Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan pihaknya belum mempertimbangkan pengajuan permohonan grasi Presiden Joko Widodo.
I Wayan Sudarta mengatakan hal itu dalam jumpa pers di Jakarta hari ini. Dia menuturkan permohonan grasi atau pengurangan hukuman dari kepala negara masih belum dipikirkan.
“Proses masih jauh, jauh sekali. Nanti kalau saya jawab nanti salah, berkaitan dengan politik dan kepala negara,” kata Sudarta kepada pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan tim penasihat hukum masih belum memikirkan hal itu dan tak akan menjawab apakah hal itu akan dilakukan atau tidak. Sudarta memastikan hal itu akan diputuskan oleh Ahok dan bukan orang lain.
I Wayan Sudirta mengatakan kasus Ahok dipenuhi kontroversi karena berdasarkan KUHAP, Pengadilan Tinggi adalah pihak yang bisa menetapkan penahanan. Jadi, kata dia, bukan ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut.
“Menurut KUHAP Pengadilan Tinggi boleh menetapkan penahanan, bukan ketua. Jadi penuh kontroversi masalah ini,” kata Sudirta.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ali Mukartono belum bisa bersikap terkait pencabutan banding oleh Ahok. Sebelumnya jaksa juga mengajukan banding karena pasal yang digunakan majelis hakim berbeda dengan tuntutan