I Wayan Sudarta mengatakan hal itu dalam jumpa pers di Jakarta hari ini. Dia menuturkan permohonan grasi atau pengurangan hukuman dari kepala negara masih belum dipikirkan.
“Proses masih jauh, jauh sekali. Nanti kalau saya jawab nanti salah, berkaitan dengan politik dan kepala negara,” kata Sudarta kepada pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:'Cabut Banding, Ahok Sudah Nyaman di Sel' |
I Wayan Sudirta mengatakan kasus Ahok dipenuhi kontroversi karena berdasarkan KUHAP, Pengadilan Tinggi adalah pihak yang bisa menetapkan penahanan. Jadi, kata dia, bukan ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut.
“Menurut KUHAP Pengadilan Tinggi boleh menetapkan penahanan, bukan ketua. Jadi penuh kontroversi masalah ini,” kata Sudirta.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ali Mukartono belum bisa bersikap terkait pencabutan banding oleh Ahok. Sebelumnya jaksa juga mengajukan banding karena pasal yang digunakan majelis hakim berbeda dengan tuntutan