Salah satu kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera mengatakan, meski permohonan banding sudah dicabut, namun perkara Ahok belum inkrah lantaran jaksa juga mengajukan banding. Sampai saat ini, jaksa belum menyatakan menempuh upaya pencabutan banding.
Syarat PK juga menurut Teguh yakni dibutuhkan alasan-alasan hukum tertentu. “Sekarang belum ada kesana (PK) belum berpikir kesana," kata Teguh usai jumpa media di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga dan kuasa hukum menyatakan mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun kasus penodaan agama Ahok. Pencabutan dilakukan setelah Ahok melalui suratnya, mengaku menerima vonis hakim.
Lihat juga:Surat Lengkap Ahok dari Tahanan Mako Brimob |
Sebelumnya pakar pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, pencabutan banding ini bisa jadi strategi Ahok untuk mengajukan PK. Pasalnya proses PK lebih singkat ketimbang banding.
"Kalau banding mereka harus mengajukan banding, diproses, kalau ditolak ada kasasi, baru proses selanjutnya PK. Sebaliknya, kalau PK langsung dikaji Mahkamah Agung. Ahok hanya butuh menjalani vonis dari pengadilan. Karena PK hanya diperbolehkan setelah ada kekuatan hukum tetap," kata Fickar.