"Jangan mengklaim bahwa seolah-olah Pemerintah penafsir yang benar soal Pancasila," kata Yusril di kantornya Law Firm Ihza & Ihza, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Rencana pembubaran HTI, kata Yusril, hanyalah cara untuk menekan organisasi yang berbeda pendapat dengan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril menjelaskan, Partai Bulan Bintang miliknya juga mengenal sistem khilafah. Merujuk pendapat Ketua Partai Masyumi yang pertama, Sukiman Wiryosenjoyo dalam sidang BPUPKI 45, Yusril mengatakan, sistem khilafah dalam Islam sebenarnya lebih dekat dengan konsep Republik Indonesia.
"Jadi pemimpin itu bisa disebut presiden, khilafah, dan imamah. Itu cuma masalah teknis penyebutan saja," ucapnya.
"Di Saudi itu enggak ada organisasi. Bagaimana mau melarang, orang organisasinya enggak ada," kata pakar hukum tata negara itu.
Awal Mei lalu, Menteri Polhukam Wiranto telah mengambil langkah hukum untuk membubarkan HTI. Hal itu dilakukan karena pemerintah menilai kegiatan organisasi itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Namun, keputusan ini tidak berkekuatan hukum tetap. Alasannya, HTI merupakan organisasi legal dan memiliki badan hukum.
Pemerintah telah menyiapkan materi hukum membawa persoalan ini ke pengadilan.
Lihat juga:Yusril Pimpin Ribuan Advokat Bela HTI |