Keputusan itu bakal menyeret Ahok ke dalam bui. Ahok otomatis akan vakum dari dunia politik untuk pertama kalinya sejak mulai berkecimpung dalam dunia politik pada tahun 2004.
Ya, kasus penistaan agama memang akan tercatat sebagai noda dalam karier politik Ahok. Namun kasus tersebut tak serta menutupi kecemerlangan karier politiknya.
Lihat juga:Cabut Banding dan Kesetiaan Ahok Pada Jokowi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini pertanyaan muncul, bagaimana masa depan karier politik Ahok setelah dirinya keluar dari bui? Adakah partai yang masih bersedia menampung Ahok setelah selesai menjalani masa tahanan?
Dari Golkar, Wakil Sekretaris Jenderal partai yang sekaligus mantan Sekretaris Tim Pemenangan Ahok-Djarot, TB Ace Hasan Syadzili menyatakan, Golkar tidak ingin berandai-andai soal kemungkinan mendukung Ahok di masa depan.
"Kami tidak berandai-andai dahulu. Yang penting Pak Ahok sudah menerima," ujar Ace kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/5).
Diterima Partai
Ia meyakini semua partai masih akan mempertimbangkan untuk menerima Ahok usai menjalani hukuman pidana penjara, namun dengan tetap mempertimbangkan kepentingan politik partai tersebut.
"Saya kira semua partai masih akan menerima Ahok. Tapi tergantung kepentingannya, karena parpol seperti itu," ujar Usep kepada CNNIndonesia.com.
Ia menuturkan, kemungkinan penerimaan parpol terhadap Ahok dilatari atas elektabilitas dan kasus pidana yang menderanya. Dari segi elektabilitas, banyaknya pendukung yang loyal terhadap Ahok akan menjadi modal politik Ahok dalam menarik dukungan partai.
Sedangkan terkait kasus penistaan agama, Usep mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukan lembaganya, kasus pidana penodaan agama bukan menjadi indikator utama seseorang mantan terpidana tidak bisa kembali berkarir ke dalam politik.
Lihat juga:Surat Lengkap Ahok dari Tahanan Mako Brimob |
Usep menjelaskan, publik masih bisa memaklumi kasus penodaan agama karena bersifat pribadi, sementara korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan banyak pihak.
"Tindak korupsi paling tidak bisa diterima. Sementara hal-hal pribadi seperti penodaan agama masih bisa ditolerir," ujarnya.
Penodaan agama bukan satu-satunya kasus yang bisa dimaklumi oleh publik. Usep mencontohkan kasus lain yang dianggap masyarakat bersifat pribadi. Yakni kasus pernikahan 4 hari yang dilakukan mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri dengan seorang remaja perempuan berusia 18 tahun.
Dalam kasus itu, Aceng bisa terpilih menjadi anggota DPD mewakili Jawa Barat meski sempat lengser dari jabatannya sebagai Bupati.
"Jadi saya kira masih terbuka peluang melihat kasus (Ahok) yang sekarang," ujar Usep.
Kemungkinan kembalinya Ahok bertambah besar karena masyarakat Indonesia, menurut Usep, mudah melupakan suatu isu seiring berkembangnya isu-isu lain yang tak kalah menarik.
Atas segala peluang itu, kini Ahok sendiri yang akan menentukan masa depan politiknya.
Dia bisa melanjutkan karier politiknya dengan cara kembali menjadi kader partai, atau tetap bermain di jalur independen. Atau sebaliknya, memilih mundur dari dunia politik yang pernah membesarkan sekaligus menyingkirkan dirinya.