Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik usulan Komisi III DPR terkait pembentukan Detasemen Khusus Antikorupsi di tubuh Polri. Namun, KPK tidak ingin dibenturkan dengan unit khusus Polri itu.
"Jangan sampai lembaga penegak hukum dibenturkan oleh pihak-pihak lain dan akan merugikan pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Pernyataan Febri menanggapi kesimpulan rapat kerja antara Polri dan Komisi III DPR pada Selasa (23/5) kemarin. Salah satu poin usulan dalam rapat tersebut adalah meminta Polri membentuk detasemen khusus yang menangani kasus tindak pidana korupsi.
Febri menyatakan, pembentukan unit khusus pemberantasan korupsi di tubuh Polri jangan didasari atas pandangan bahwa tugas KPK harus diakhiri dan diambil alih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, KPK dibentuk dengan tugas dan kewenangan yang berbeda dari Polri dan Kejaksaan.
Febri melanjutkan, anggota dewan yang masih memahami kata adhoc hanya sebatas sementara, dalam artian sewaktu-waktu KPK bisa dibubarkan, perlu melihat kembali aturan yang ada.
Aturan tersebut diantaranya TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta TAP MPR Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Menurut Febri, kata adhoc ini dimaksudkan dengan tujuan tertentu dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sehingga, bukan diartikan bahwa KPK dibentuk untuk sementara waktu.
"Apalagi kita tahu upaya pelemahan KPK, pernyataan-pernyataan tentang pembubaran KPK berulang kali disampaikan oleh sejumlah pihak dari Senayan," jelas Febri.
Febri melanjutkan, bila usulan Komisi III DPR dalam konteks menguatkan Polri dalam melakukan pemberantasan korupsi, KPK siap membantu dan mendukung. Menurutnya, selama ini, KPK, Polri dan Kejaksaan Agung telah membuat nota kesepahaman dalam rangka penguatan pemberantasan korupsi.
"Prinsipnya kalau memang kepolisian membutuhkan dukungan dari KPK, maka kami akan berikan itu karena sudah ada nota kesepahaman juga antara Polisi, Jaksa, dan KPK," tandasnya.