Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Polri menilai wacana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Korupsi perlu segera direalisasikan agar polisi memiliki anggaran yang cukup untuk mengungkap kasus korupsi. Anggaran yang ada saat ini dianggap terbatas.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, pembentukan Densus Pemberantasan Korupsi akan memperbaiki kinerja penaganan kasus korupsi yang selama ini terkendala masalah minimnya anggaran.
"Ada indeksnya. Anggaran mengungkap kasus korupsi ini sangat terbatas," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana pembentukan Densus Pemberantasan Korupsi di tubuh Polri mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Selasa (23/5).
Setyo mengatakan, wacana tersebut mengemuka setelah Komisi III DPR melihat banyak kasus korupsi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim yang tersendat dengan alasan jumlah anggaran serta personel terbatas.
Menurutnya, untuk menangani satu kasus korupsi dibutuhkan anggaran minimal Rp200 juta. Hal tersebut digunakan untuk kebutuhan pemeriksaan saksi, pemanggilan ahli, dan lain sebagainya.
"Komisi III dan Polri ingin memperkuat Dittipikor yang diharapkan bisa lebih banyak menangani kasus korupsi dengan anggaran berbeda dan personel berbeda," ujar mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri itu.
Menyikapi wacana ini, menurut Setyo, pihaknya akan melakukan kajian bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terlebih dahulu.
Menurutnya, kajian yang dilakukan itu terkait dengan penambahan jumlah personel serta perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).
"Kami tentu akan (melakukan) pengkajian dan kordinasi dengan Kementerian PANRB. Semoga bisa dengan cepat," katanya.
Pembentukan Densus Pemberantasan Korupsi mulanya diusulkan anggota Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw dalam rapat kerja Selasa lalu. Wenny bahkan mengklaim, pemerintah dan parlemen akan mendukung langkah Kapolri jika siap melakukan tugas tersebut.
"Bapak tinggal bilang kepada rakyat, kepada DPR, kepada Presiden, kalau bapak memang sudah siap ambil alih penyelidikan," kata Wenny.
Menurut Wenny, KPK yang selama ini melakukan fungsi pemberantasan korupsi merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk lantaran saat itu, aparat penegak hukum masih belum efektif dan efisien dalam melakukan tugasnya.
Wenny menambahkan, tugas ini pun perlu didukung dengan pembenahan struktur melalui pembentukan organisasi yang mendapat jatah anggaran khusus. Dia juga mengklaim tidak takut disebut akan melemahkan KPK dengan usul ini.
"Tidak. Kalau polisi kuat kan balik dong, kan dulu karena polisi tidak kuat, itu ke KPK. Sekarang polisi sudah kuat, masa itu lembaga ad hoc mesti dipertahankan, gitu loh pemikirannya," kata Wenny.