"KPK merasa fungsi inspektorat daerah selama ini belum berjalan baik. Dari kasus-kasus daerah yang ditangani KPK selama ini tidak ada yang berasal dari laporan pengawas di daerah," ujar Agus usai rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5).
Sesuai kewenangannya, inspektorat daerah mempunyai fungsi mengawasi, memeriksa, mengusut, hingga melaksanakan tugas lain yang diberikan bupati setempat di bidang pengawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lakukan kajian bagaimana untuk memperkuat, kemudian apa saja penyimpangannya, sehingga kami tahu ke depannya harus seperti apa," kata Agus.
"KPK juga mempertanyakan fungsi inspektorat daerah itu apa, karena selama ini tidak pernah beri masukan. Tapi sejak Januari sampai Maret kami dan KPK sudah coba terus mengkaji untuk penguatan tadi," tutur Tjahjo.
Secara struktur, Sri menjelaskan, inspektorat daerah berada di bawah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal ini dinilai akan berpengaruh pada kinerja inspektorat daerah jika ingin melaporkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan jajaran SKPD.
Selain itu, minimnya jumlah personel dan anggaran juga masih menjadi kendala bagi inspektorat daerah. Menurut Sri, Kemendagri telah berupaya dengan mengusulkan penambahan jumlah pegawai dengan perekrutan atau pengalihan tugas pegawai yang ada di Kemendagri.
"Kami juga sudah menawarkan kerja sama dengan KPK untuk pengangkatan inspektorat daerah, tapi harus dengan persetujuan Kemendagri," kata Sri.