Dari 48 anggota geng motor yang terjaring, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam serta keterlibatan dalam sejumlah kasus penganiayaan.
"Para tersangka itu berinisial SA (18), OM (19), AS (19), MR (20), IB (23), GK (21), HP (21), MZ (20), YT (21), YY (22) dan YS (19)," kata Kapolrestro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Bahtiar di Bekasi, Jumat (26/5) seperti diberitakan Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga setempat resah karena kawasan tempat mereka tinggal menjadi rawan tawuran.
Anggota geng motor, kata Hero, rata-rata masih berusia remaja. Mereka biasanya menempati sejumlah titik kumpul sebelum menjalankan aksinya.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Hero menyatakan telah menginstruksikan jajaran Polsek setempat untuk meningkatkan kewaspadaan dini.
"Masyarakat jangan sungkan melapor pada kantor polisi terdekat. Kami pasti respons," kata Hero.