Predikat WTP merupakan predikat terbaik yang diberikan oleh lembaga auditor negara itu kepada objek yang diaudit. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2016 disebutkan predikat itu diberikan kepada lembaga negara periode 2012-2016.
Pada 2012, Kemendes mendapatkan predikat WTP-Dengan Paragraf Penjelasan; Wajar Tanpa Pengecualian (2013); Wajar Dengan Pengecualian (2014); Wajar Dengan Pengecualian (2015); dan Wajar Tanpa Pengecualian (2016).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, BPK juga menemukan pemborosan keuangan negara atas pembiayaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang tak kompeten. Lainnya adalah pembayaran bantuan biaya operasional yang tak tepat serta harga yang lebih mahal untuk penyewaan laptop.
Terkait predikat WTP, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan pejabat di Kemendes dan BPK. Mereka adalah Sugito (Irjen Kemendes); Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes); Ali Sadli (auditor BPK); dan Rachmadi Saptogiri (Eselon I BPK).
Sedangkan di sisi lain, auditor negara itu juga menemukan kekurangan volume pada pekerjaan pada paket pekerjaan peternakan modern, pembangunan jalan dan pengadaan sistem informasi terkait dengan sarana serta sarana desa.
“Mengakibatkan kerugian atau potensi kerugian,” demikian BPK. “Selain itu terdapat kelebihan pembayaran atas pemahalan harga dan pembayaran honor melebihi standar.”
Dalam hal ini, temuan BPK menemukan nilai anggaran yang bermasalah itu adalah Rp6,73 miliar.