Jakarta, CNN Indonesia -- KPK menyatakan pihaknya belum melihat keterlibatan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara terkait dengan kasus dugaan korupsi antara Kemendes dengan lembaga auditor negara itu terkait perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menuturkan pihaknya belum melihat dugaan keterlibatan Moermahadi terkait dengan kasus korupsi itu. Diketahui, pejabat Kemendes dan auditor BPK diduga terlibat suap dalam rangka perolehan predikat WTP, yakni predikat terbaik dalam audit.
“Sementara itu kami tak melihat keterlibatan Ketua BPK,” kata Syarif dalam jumpa pers di Jakarta.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu. Mereka adalah Sugito (Irjen Kemendes); Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes); Ali Sadli (auditor BPK); dan Rachmadi Saptogiri (Eselon I BPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menyatakan Sugito dan Jarot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pihak penerima, yakni Ali Sadli dan Rachmadi dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua BPK Moermahadi menuturkan pihaknya mendukung apa yan dilakukan oleh KPK. Dia menuturkan opini tak bisa diperdagangkan dan menyatakan dirinya tak tahu proses dalam kasus itu terjadi seperti apa.
“Kejadian ini kami tak tahu prosesnya seperti apa,” kata Moermahadi dalam jumpa pers bersama dengan KPK itu.