Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam rangka memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tersangka SUG yang menjabat sebagai Irjen Kementerian Desa diduga melakukan pendekatan pada auditor BPK.
"Kode untuk sejumlah uang yang disepakati adalah "PERHATIAN"," kata Agus dalam jumpa pers dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sana KPK mengamankan enam orang yakni ALS (auditor BPK), RS (Eselon I BPK), JBP (Eselon III Kemendes PDTT), Sekretaris RS, Sopir JBP, dan seorang satpam.
KPK selanjutnya mendatangi Kemendes PDTT pukul 16.20 WIB di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan berhasil mengamankan SUG.
Total, KPK berhasil mengamankan uang lebih dari Rp 1,22 miliar dalam OTT tersebut.
KPK juga telah menetapkan SUG, JBP, ALS, dan RS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebagai pihak yang diduga memberi suap, SUG dan JBP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, RS dan ALS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.