Menurut Anto, penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK juga diduga sarat tindakan transaksional.
“Kekuatan jaringan dari koruptor kadang melakukan pengaturan kisaran besar kecilnya, bahkan menentukan tidak ada kerugian negara dengan berbagai alasan berbasis keuangan dan hukum. Kewenangan yang menjadi basis transaksi ini sangat berbahaya bagi penyelamatan keuangan negara,” ujar Anto kepada CNNIndonesia.com, Minggu malam (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 2, putusan bebas dalam perkara pidana korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara.
Anto juga meminta agar unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Pemberantasan Korupsi dihapus. Hal ini lantaran penempatan unsur kerugian negara dalam kedua pasal tersebut dianggap memicu transaksi finansial dan hukum antara pelaku dengan instansi yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap perhitungan kerugian tersebut, dalam hal ini BPK.
Bertentangan dengan MK
Namun, keinginan Anto tersebut bertolak belakang dengan putusan uji materi terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi yang diputuskan Mahkamah Konsitusi (MK) pada 25 Januari 2017.
Pasal 2 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
MK saat itu “mengabulkan sebagian” permohonan pemohon gugatan yaitu menghilangkan frasa “dapat” pada kedua pasal itu. Akibatnya, penegak hukum tidak bisa begitu saja menetapkan seseorang sebagai tersangka jika bukti kerugian negara belum pasti.
“Memang adiqium ‘kewenangan atau kekuasaan yang besar memicu korupsi’ ada kalanya benar. Diperlukan reformasi mental menyangkut integritas dan etika kejujuran penyelenggara negara,” ujar Anto.