"Kami masih menunggu Jaksa Agung, apakah kejaksaan masih (mengajukan) banding atau tidak, itu satu," tutur Tjahjo usai menghadiri buka puasa bersama Partai NasDem di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem, di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (28/5).
Apabila kejaksaan tidak melanjutkan upaya banding, maka Tjahjo akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta untuk segera memproses surat pengunduran diri mantan Bupati Belitung Timur itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat yang sudah diproses DPRD itu, termasuk keputusan kejaksaan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding, akan jadi dasar kami sewaktu meminta Bapak Presiden untuk segera mengeluarkan Keppres-nya untuk memberhentikan Pak Ahok sebagai gubernur," kata Tjahjo.
Kelima hakim itu ialah Imam Sungudi yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak.
Lihat juga:PBB Desak RI Bebaskan Ahok |
Hakim PN Jakarta Utara menilai Ahok melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Vonis terhadap Ahok lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya meminta Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.
Ahok yang sebelumnya mengajukan banding telah resmi membatalkan pengajuan bandingnya dan menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya.